Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir - Satgas) Penanganan COVID-19 Indragiri Hulu, Riau Jawalter S menyebutkan, saat ini Inhu sudah pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Selasa.
PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, terhitung, Selasa (15/2) hingga (28/2) mendatang.
"Apresiasi tinggi atas perjuangan semua pihak, hingga Inhu sudah PPKM Level 2 tersebut, " katanya.
Instruksi Kemendagri pada Senin (14/2) perlu diketahui masyarakat Indragiri Hulu, tentunya meminta semua pihak menyesuaikan kegiatan PPKM Level 2 tersebut.
Misalnya, pembelajaran tatap muka terbatas, kegiatan perkantoran dengan menerapkan WFH 25 persen, WFO 75 persen.
Semua itu, agar masyarakat tetap terhindar dari COVID-19. Selain itu, usaha rumah makan dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dibatasi.
Untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, paling banyak 75 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol ketat.
"Sedangkan, untuk areal publik, tempat wisata, seni budaya dan olahraga serta acara rapat, seminar juga menerapkan 75 persen dari kapasitas, " ujarnya.
Acara resepsi pernikahan dan hajatan dizinkan pelaksanaannya, namun hanya 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.
Lebih baik, masyarakat berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar agar terhindar dari COVID-19, sedangkan yang belum vaksin lebih baik manfaatkan waktu untuk vaksin. ***